Dari: 08.30 hingga 18.00 (Senin-Jumat)
08.30 hingga 13.00 (Sabtu)
Untuk kipas angin multi-utilitas, menurut Peraturan Ketenagakerjaan dan Sanitasi, kipas tersebut wajib tahan ledakan bila digunakan di Kelas 1, atau 2 tempat yang ada kemungkinan meledak. Oleh karena itu, silakan pilih dan gunakan Kipas Tahan Ledakan Portabel “SHOWA”.
• Tingkat ledakan dan tingkat penyalaan gas atau uap yang tunduk pada Peraturan adalah “d2G3”.